Pasal 10
(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.
(2) Partisipasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan:
a berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan.
Pasal 1 1
Pendanaan bagi penyelenggaraan Stranas Kelanjutusiaan bersumber dari:
a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
