PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
) a-{/rl./) Harsono
