PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 8
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
