Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
(4) Menteri
PRESIDEN
-B-
(4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
