PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang mengacu pada Stranas Keianjutusiaan.
(2) Perencanaan
PRESIDEN
(21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
