Pasal 5
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan
pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia; b mengembangkan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat bagi Lanjut Usia; c mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan
d menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia,
(2) Strategi ...
PRESIDEN
(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan
kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
- memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia;
- menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia; dan
- memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia.
(3) Strategi pembangunan masyarakat dan
lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
- meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia.
(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana
program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu:
mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan
mengembangkan ..
PRESIDEN
- mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia.
(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
- meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia;
- meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan
- melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan.
