PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 4
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
- peningkatan...
PRESIDEN
b peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia;
C pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia; d penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan e penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.
