PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 3
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- arah kebijakan; dan
- target dan tahun pencapaian.
(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
