PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 2
Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
