PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan
ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
- Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
- Kawasan Bromo - Tengger - Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan
- Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah
pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan:
- Kawasan Selingkar Ijen; dan
- Kawasan Madura dan Kepulauan.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
-3
Pasal 2
(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan
Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.
(2) Dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
pedoman
PRESIDEN
- pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Pasal 4
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku pula bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau
- Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diptilukan.
Pasal 10
Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
6
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetap melakukan kegiatannya;
- Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan .kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam Peraturan Presiden ini;
- dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- Menteri/ Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/ Walikota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 20 November 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perekono~pfiian,
akti Parikesit
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi atas arah pembangunan yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;
- bahwa percepatan pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
