PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
