PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau
- Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
