Pasal 2
(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan
Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.
(2) Dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
