PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan
ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
- Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
- Kawasan Bromo - Tengger - Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan
- Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah
pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan:
- Kawasan Selingkar Ijen; dan
- Kawasan Madura dan Kepulauan.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
-3
