PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetap melakukan kegiatannya;
- Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan .kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam Peraturan Presiden ini;
- dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- Menteri/ Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/ Walikota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
