PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 10
Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
6
