PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 20 November 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perekono~pfiian,
akti Parikesit
PRESIDEN
