KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi
www.peraturan.go.id
2015, No.160 3
Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 3
Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Pasal 5
(1) Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.
(2) Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan
www.peraturan.go.id
2015, No.160 4
ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Pasal 8
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
(2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa- Bangsa;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.160 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia;
- bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2100 tanggal 25 April 2013 tentang pembentukan Misi United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), yang diperpanjang dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2164 tanggal 25 Juni 2014, dan atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) tanggal 22 Agustus 2014 tentang pengalihan rencana pengiriman kontribusi Satuan
www.peraturan.go.id
2015, No.160 2
Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia dari misi African Union United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) ke MINUSMA, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia pada misi tersebut;
- bahwa rencana pengiriman pasukan tersebut telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja pada tanggal 26 Januari 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;
