PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.
(2) Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
