PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan
www.peraturan.go.id
2015, No.160 4
ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
