PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 5
(1) Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
