PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.160 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
