PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi
www.peraturan.go.id
2015, No.160 3
Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.
