KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri
atas:
uang kehormatan; dan
fasilitas.
Pasal 3
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
(2) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.141
(3) Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
Pasal 4
(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar:
Ketua : Rp38.799.000,00
Anggota : Rp35.987.000,00
(2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar:
Ketua : Rp18.194.000,00
Anggota : Rp16.709.000,00
(3) Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebesar:
Ketua : Rp25.866.000,00
Anggota : Rp23.991.000,00
Pasal 5
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan
fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat
eselon II; dan
- Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar
biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas
berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.141 -4-
Pasal 6
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 7
Uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) tidak diberikan kepada
Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan, uang
kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan Peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.141
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
www.peraturan.go.id
2017, No.141 -2-
