PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 4
(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar:
Ketua : Rp38.799.000,00
Anggota : Rp35.987.000,00
(2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar:
Ketua : Rp18.194.000,00
Anggota : Rp16.709.000,00
(3) Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebesar:
Ketua : Rp25.866.000,00
Anggota : Rp23.991.000,00
