PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 3
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
(2) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.141
(3) Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
