PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri
atas:
uang kehormatan; dan
fasilitas.
