PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
