PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 5
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan
fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat
eselon II; dan
- Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar
biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas
berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.141 -4-
