PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 6
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
