PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 7
Uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) tidak diberikan kepada
Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.
