PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan, uang
kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan Peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
