PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
