KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 23.750.000,00
Anggota : Rp 20.625.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 9.900.000,00
Anggota : Rp 8.250.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 14.375.000,00
Anggota : Rp 12.500.000,00
Pasal 3
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.104
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat
(3) tidak berlaku bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 5
(1) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku
sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(3) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.104 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.104 2
