PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 5
(1) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku
sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(3) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
