PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat
(3) tidak berlaku bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
