PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 2
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 23.750.000,00
Anggota : Rp 20.625.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 9.900.000,00
Anggota : Rp 8.250.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp 14.375.000,00
Anggota : Rp 12.500.000,00
