PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
