PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
