PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 1
(1) Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan
pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging beserta
prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang,
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan
Usaha Milik Negara.
(3) Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.
Pasal 2
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan
2020, No.92 -3-
dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini menerapkan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
Pasal 3
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang
milik negara.
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera
menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:
fasilitas observasi dan penampungan;
alat dan perbekalan kesehatan; dan
penunjang lainnya, dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 5
(1) Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat
kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi,
dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit
infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama
dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
2020, No.92 -4-
Pasal 6
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan alih status penggunaan barang milik
negara berupa bangunan fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi
emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada
Kementerian Pertahanan.
(2) Kementerian Kesehatan melakukan alih status
penggunaan barang milik negara berupa alat
kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi
dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada
Kementerian Pertahanan.
(3) Alih status penggunaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.
Pasal 7
Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau sejak dilakukannya serah
terima.
Pasal 8
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
2020, No.92 -5-
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam,
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan
dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing
untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas
observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dan sedang
dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus
dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
2020, No.92 -6-
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus
meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta
kerugian materiil di Indonesia;
- bahwa World Health Organization telah menyatakan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai
pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara
termasuk Indonesia;
- bahwa penularan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu
yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
