PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 3
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang
milik negara.
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang
milik negara.