PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 2
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan
2020, No.92 -3-
dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini menerapkan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
