PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera
menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:
fasilitas observasi dan penampungan;
alat dan perbekalan kesehatan; dan
penunjang lainnya, dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
