PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 5
(1) Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat
kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi,
dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit
infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama
dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
2020, No.92 -4-
