Pasal 6
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan alih status penggunaan barang milik
negara berupa bangunan fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi
emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada
Kementerian Pertahanan.
(2) Kementerian Kesehatan melakukan alih status
penggunaan barang milik negara berupa alat
kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi
dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada
Kementerian Pertahanan.
(3) Alih status penggunaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.
