PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 8
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
2020, No.92 -5-
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam,
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan
dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing
untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan
penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
