PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 10
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
