PERPRES
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
,
ttd
