PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,
dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,
dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
Pasal 2
(1) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat
dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -3-
meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu
penunjang kegiatan perekonomian.
(2) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
- diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap
perekonomian nasional/regional;
- di atas tanah yang merupakan barang milik
daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;
tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber
pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau sumber
lainnya;
- bukan merupakan pasar rakyat tipe A, tipe B, tipe
C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan
yang membidangi urusan pasar; dan
- pemerintah daerah bersedia melakukan penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu
lintas serta mempermudah proses perizinan dan
bersedia menerima aset.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- pemerintah daerah provinsi; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -4-
- pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Pembangunan Universitas Islam Internasional
Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar
dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan
masyarakat akademik internasional atas Islam di
Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah
satu pusat peradaban Islam.
(2) Pembangunan Universitas Islam Internasional
Indonesia dilakukan pada sebagian bangunan gedung
perguruan tinggi.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan kriteria:
di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan
tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
(4) Penetapan sebagian bangunan gedung perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 4
(1) Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi,
perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan
pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
(2) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana
alam;
- rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak,
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -5-
konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak
karena bencana alam;
- rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar
biasa, dan sekolah luar biasa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah
negeri.
(3) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan
kriteria:
di atas tanah yang merupakan barang milik negara;
bangunan tidak dalam sengketa/kasus hukum;
telah dilakukan reviu oleh badan yang merupakan
aparat pengawasan intern pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; dan
- telah dilakukan audit kelayakan teknis bangunan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau
lembaga terkait.
(4) Rehabilitasi atau renovasi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan madrasah negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan kriteria:
di atas tanah yang merupakan Barang Milik Daerah;
berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar,
atau desa berkembang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memiliki minimal 1 (satu) ruang kelas rusak berat;
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -6-
- tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber
pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau sumber
lainnya; dan
- pemerintah daerah membuat surat pernyataan
kesediaan untuk:
mempermudah proses perizinan;
menerima aset; dan
mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan rehabilitasi atau renovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
pemerintah daerah provinsi; dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi
pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -7-
(2) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
(3) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(4) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar
biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan
sekolah menengah atas luar biasa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(5) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf d disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 6
(1) Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi
keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -8-
Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan lokasi satuan
Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini, daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c
dan huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(3) Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan
madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Pasal 7
Dalam hal terdapat lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan madrasah
negeri selain tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini, penetapan lokasi ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai arahan Presiden.
Pasal 8
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum menyerahkan bangunan
pasar rakyat, bangunan prasarana pendidikan dasar dan menengah, bangunan perguruan tinggi, dan/atau
bangunan perguruan tinggi keagamaan Islam yang
telah selesai dibangun, direhabilitasi, atau direnovasi
kepada kementerian atau pemerintah daerah terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -9-
(2) Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara/daerah.
Pasal 9
Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah
yang memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan dukungan percepatan dan kemudahan untuk
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,
prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 10
Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 11
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melaporkan pelaksanaan
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,
prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah kepada
Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No.124-11-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -12-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-13-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -14-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-15-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -16-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-17-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -18-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-19-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -20-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-21-
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -22-
www.peraturan.go.id
2019, No.124-23-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan
perekonomian, perlu dilakukan pembangunan,
rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan
standar guna menunjang proses belajar dan mengajar, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi
keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan
menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
