Pasal 3
(1) Pembangunan Universitas Islam Internasional
Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar
dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan
masyarakat akademik internasional atas Islam di
Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah
satu pusat peradaban Islam.
(2) Pembangunan Universitas Islam Internasional
Indonesia dilakukan pada sebagian bangunan gedung
perguruan tinggi.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan kriteria:
di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan
tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
(4) Penetapan sebagian bangunan gedung perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
